PENGOBATAN MASSAL TERNAK DAN SOSIALISASI UPT PUSKESWAN

PENGOBATAN MASSAL TERNAK DAN SOSIALISASI UPT PUSKESWAN

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas, salah satu UPT yang baru di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas adalah UPT Puskeswan, dalam upaya pengenalan UPT Puskeswan salah satunya melaksanakan Sosialisasi Poskeswan di Desa Paningkaban Kecamatan Gumelar pada Kelompok Ternak Tegal Rejo dan Sato Guno pada hari Kamis (10/08/2017)

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa dalam fungsi UPT Puskeswan adalah pelayanan kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, sehingga para peternak dapat menghubungi petugas atau datang langsung ke poskewan apabila ada masalah atau kejadian penyakit ternak.

Saat sosialisasi diperoleh informasi beberapa kasus penyakit dan solusi penyembuhannya oleh dokter hewan dan petugas dari Puskeswan saat acara sesi tanya jawab dengan kelompok ternak diantaranya penyakit  mastitis (penyakit pada ambing susu), keracunan, borok/gudig/scabies dan kembung.

Kegiatan pengobatan massal ternak ini adalah pada kambing ettawa yang merupakan komoditas utama peternak di Kecamatan Gumelar.  Pengobatan yang diberikan dalam kegiatan ini, untuk kambing yang sehat diberikan suntikan vitamin dan pemberian obat cacing, sedangkan untuk ternak yang sakit diberikan pengobatan dan penanganan sesuai dengan penyakit yang diderita ternak.

Related Posts

Komentar