Tugas dan Fungsi
TUGAS DINKANNAK
Dinkannak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan Bidang Pertanian sub urusan sarana pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak, sub urusan prasarana pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak, sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, dan sub urusan perizinan usaha pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
FUNGSI DINKANNAK
a. |
Perumusan kebijakan umum kesekretariatan, bidang Perikanan, bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bidang Pengembangan Usaha Perikanan dan bidang Pengembangan Usaha Peternakan; |
b. |
Pelaksanaan koordinasi kebijakan umum kesekretariatan, bidang Perikanan, bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bidang Pengembangan Usaha Perikanan dan bidang Pengembangan Usaha Peternakan; |
c. |
pelaksanaan kebijakan umum kesekretariatan, bidang Perikanan, bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bidang Pengembangan Usaha Perikanan dan bidang Pengembangan Usaha Peternakan; |
d. |
Pembinaan dan fasilitasi kebijakan umum kesekretariatan, bidang Perikanan, bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bidang Pengembangan Usaha Perikanan dan bidang Pengembangan Usaha Peternakan; |
e. |
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kesekretariatan, bidang Perikanan, bidang Peternakandan Kesehatan Hewan, bidang Pengembangan Usaha Perikanan dan bidang Pengembangan Usaha Peternakan; |
f. |
Pelaksanaan administrasi kesekretariatan,bidang Perikanan, bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bidang Pengembangan Usaha Perikanan dan bidang Pengembangan Usaha Peternakan; |
g. |
Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan |
h. |
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya. |