KEBIJAKAN LALU LINTAS HEWAN TAHUN 2023

KEBIJAKAN LALU LINTAS HEWAN TAHUN 2023

 

Gambar 1. Proses pemeriksaan kesehatan kelinci dan ayam kampung sebelum dilalulintaskan

       Kebijakan lalu lintas hewan tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian No. 17 Tahun 2023. Peraturan ini menjelaskan tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar hukum ini penting untuk menciptakan sistem yang teratur dan terkontrol dalam mengatur pergerakan hewan dan produk hewan guna mencegah penularan penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan hewan dan masyarakat.

        Maksud dari kebijakan ini adalah melindungi wilayah NKRI dari risiko penularan penyakit hewan menular strategis. Tujuan utama kebijakan lalu lintas hewan tahun 2023 adalah :

1.     Pencegahan Penularan Penyakit Hewan

Melalui peraturan ini, Kementerian Pertanian bertujuan untuk mencegah penularan penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat mengancam kesehatan hewan dan manusia.

2.    Kontrol Terhadap Produk Hewan

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pergerakan produk hewan agar hanya produk yang memenuhi standar kesehatan dapat diperdagangkan dan dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga produk hewan yang aman dan sehat dapat dijamin.

3. Meningkatkan Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat

Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam sektor peternakan untuk menjaga kesehatan ternak dan produk ternak mereka. Hal ini akan berdampak positif pada industri peternakan secara keseluruhan.

 

Gambar 2. Proses pemeriksaan kondisi koloni lebah madu sebelum dilalulintaskan

   Untuk mencapai tujuan tersebut, Peraturan Menteri Pertanian No. 17 Tahun 2023 mengharuskan pemenuhan beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengirim hewan serta produk hewan yang akan melakukan lalu lintas di dalam wilayah NKRI. Persyaratan tersebut meliputi :

a. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Daerah Tujuan Pengiriman

    Pemilik hewan atau produk hewan harus memperoleh surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan pengiriman yang menunjukkan izin untuk memasukkan hewan atau produk hewan tersebut.

b. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH)

   Pemilik harus menyediakan SKKH atau SKKPH yang membuktikan bahwa hewan atau produk hewan yang akan dikirimkan dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit.

c. Sertifikat Veteriner (SV)

    Sertifikat Veteriner diperoleh dari Pejabat Otoritas Veteriner, yang melakukan konfirmasi kesehatan hewan atau produk hewan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

d. Rekomendasi Pengeluaran dari Daerah Asal Pengiriman

   Pemilik juga harus mendapatkan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal pengiriman yang menyatakan izin untuk mengeluarkan hewan atau produk hewan dari wilayah tersebut.

   Persyaratan teknis yang harus dipenuhi, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, uji laboratorium, dan vaksinasi hewan, akan bervariasi tergantung pada status penyakit di wilayah asal dan tujuan pengiriman, serta jenis hewan atau produk hewan yang akan dikirimkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan atau produk hewan yang akan dilalulintaskan dipastikan aman, sehat, dan tidak berisiko menularkan penyakit. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat dapat menghubungi dinas yang membawahi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat untuk mendapatkan pengarahan dalam memenuhi persyaratan teknis yang dibutuhkan.

    Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian ini, diharapkan Indonesia dapat menjaga kesehatan hewan dan produk hewan, melindungi masyarakat dari penyakit hewan menular strategis, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dalam perdagangan hewan dan produk hewan di seluruh wilayah NKRI. Dengan demikian, kebijakan ini merupakan langkah proaktif dalam menjaga kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Related Posts

Komentar