PENANGANAN IKAN INVASIF
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas bersama dengan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap Kementerian Kelautan Perikanan melakukan penanganan ikan invasif berupa pemusnahan 3 ekor ikan jenis Aligator Gar pada hari Kamis 07 November 2024. Pemusnahan ikan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem diperairan setempat. Sesuai Permen KP No. 19 Tahun 2020, tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan Ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) yaitu setiap orang dilarang membudidayakan, memelihara, dan/atau mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) yang dapat membahayakan: a. Sumber Daya Ikan; b. lingkungan Sumber Daya Ikan; dan/atau c. kesehatan manusia, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Terdapat 75 jenis ikan yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 19 Tahun 2020.
Gambar 1. Penanganan Ikan Aligator Gar.
Larangan memelihara ikan-ikan yang membahayakan ekosistem ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Pasal 86 ayat (1) bagi siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar, dan pasal 86 ayat (2) bagi individu yang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya dan/atau Kesehatan manusia akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.
Sebelum terlambat, masyarakat Kabupaten Banyumas agar memperhatikan ikan yang dipelihara apakah termasuk ikan invasif atau tidak, dan segera dilaporkan.
Sosialisasi mengenai Permen KP No. 19 Tahun 2020 terus digencarkan salah satunya dengan membagikan banner terkait larangan ikan invasif ke pokmaswas dan desa-desa di wilayah Kabupaten Banyumas.
Gambar 2. Sosialisasi mengenai Permen KP No. 19 Tahun 2020
Ikan invasif merupakan suatu jenis ikan yang bukan berasal dari habitat asli atau daerah sebaran zoogeografisnya dan kemudian menyebar dengan cepat, mengancam keseimbangan ekosistem lokal. Ikan invasif dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap keanekaragaman hayati, ekonomi, dan kesehatan ekosistem.
Dampak ikan invasif :
- Menurunkan keanekaragaman hayati: Ikan invasif sering mengalahkan spesies lokal dalam hal persaingan makanan, tempat hidup, atau kemampuan beradaptasi dengan lingkungan.
- Merusak ekosistem: Beberapa ikan invasif dapat merusak struktur habitat alami (misalnya, terumbu karang, vegetasi akuatik) dan memengaruhi organisme lain di dalam ekosistem tersebut.
- Meningkatkan penyakit dan parasit: Beberapa spesies ikan invasif membawa penyakit atau parasit yang dapat menginfeksi ikan lokal, menyebabkan penurunan populasi ikan asli.
Pencegahan ikan invasif sangat penting untuk menjaga ekosistem perairan kita agar tetap seimbang dan mencegah kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh spesies ikan yang bukan asli atau invasif.