PROGRAM seHATKAN (SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PERIKANAN)
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas melalui Bidang Pengembangan Usaha Perikanan dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah bertempat di Aula Dinkannak menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan melalui program seHATKAN.
Kepala Dinkannak melalui Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan, Ir. Bambang Purwadi mengungkapkan, lemahnya akses permodalan merupakan salah satu permasalahan yang sering mengemuka dalam pembangunan perikanan, tidak banyak pembudidaya yang memiliki agunan untuk mengakses modal ke bank ataupun lembaga keuangan lainnya.
Program seHATKAN merupakan program pemerintah dalam melakukan sertifikasi lahan untuk pembudidaya ikan, program ini bukan saja untuk mengupayakan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan pengembangan usaha perikanan budidaya dengan kemudahan dalam mengakses perbankan dan sumber pembiayaan lainnya melalui agunan sertifikat yang sudah dimiliki pembudidaya”imbuhnya.
Sementara itu Bambang Kus Indarto Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas selaku narasumber menyampaikan bahwa mulai tahun anggaran 2017 Program Lintas Sektor menjadi bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga pelaksanaan Sertifikasi Hak Atas Tanah Perikanan sesuai Objek, Subyek, Alas Hak, serta Proses dan pembiayaan mengikuti kegiatan program PTSL, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan demikian penetapan lokasi seHATKAN menjadi satu kesatuan dengan lokasi PTSL / dalam lokasi PTSL, untuk lahan 2018 Kabupaten Banyumas mendapat alokasi seHATKAN sebanyak 60 bidang.
Narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng menyampaikan Program seHATKAN didasari kesepakatan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 12/Men-KP/KB/VII/2011 dan No. 9/SKB/VII/2011 Tentang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah dan Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil-Kecil serta Legalisasi Aset Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah. Selanjutnya Keputusan Ditjen Perikanan Budidaya No. 64/PERR-DJPT/2016 Tentang Petunjuk Teknis pra Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan Tahun 2016.
“Sosialisasi ini diikuti 30 peserta terdiri atas staf Kelurahan/Desa serta pokdakan dan pembudidaya ikan, melalui program seHATKAN diharapkan semakin banyak pembudidaya ikan di Kabupaten Banyumas yang segera mendapat sertifikasi untuk kolam yang mereka budidayakan serta memudahkan mereka mengembangkan usaha karena akses modal yang lebih mudah”tutup Bambang.