SERTIFIKASI NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)
Oleh : Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas
Gambar 1. Pangan asal hewan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Tujuan sertifikasi NKV, sebagai berikut :
- Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan;
- Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik; dan
- Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.
Manfaat sertifikasi NKV, sebagai berikut :
- Bagi pelaku unit usaha, dapat memperoleh nilai tambah jaminan keamanan produk sehingga meningkatkan daya saing produk di pasaran;
- Bagi masyarakat, mendapatkan jaminan keamanan pangan asal hewan yang ASUH atau aman, sehat, utuh, dan halal (perlindungan kesehatan); dan
- Bagi pemerintah, merupakan sarana penelusuran sumber produk yang efektif dalam rantai keamanan pangan.
Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV. Jenis unit usaha produk hewan yang harus mengajukan permohonan NKV meliputi:
- Rumah potong hewan ruminansia; unggas; dan babi;
- Budidaya ternak unggas petelur; ternak perah;
- Usaha pengolahan daging; susu; telur;
- Ritel; kios daging;
- Gudang berpendingin; gudang kering;
- Usaha penampungan susu;
- Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi;
- Usaha penanganan atau pengolahan madu;
- Usaha pencucian atau pengolahan sarang burung walet; dan
- Unit usaha pengolahan produk hewan nonpangan.
Sertifikat NKV diberikan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi dan berlaku selama 5 (lima) tahun. Pelaku unit usaha mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV kepada Gubernur melalui Dinas Daerah Provinsi yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengajuan permohonan sertifikasi NKV dilakukan secara online melalui sistem yang terintegrasi antara Online Single Submission (OSS) dan aplikasi Sistem Informasi Nasional Sertifikasi NKV (SISNAS NKV).
Gambar 2. Alur proses Sisnas NKV.
(Sumber: Sosialisasi Sertifikasi NKV Melalui OSS, 2023)
Permohonan untuk memperoleh NKV harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik unit usaha produk hewan;
- Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain;
- Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) unit usaha produk hewan;
- Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha;
- Surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat;
- Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain; dan
- Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Sedangkan persyaratan teknis permohonan untuk memperoleh NKV meliputi:
- Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan;
- Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan; dan
- Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan.
Dinas Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap unit usaha produk hewan yang belum memiliki NKV. Pembinaan dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan secara terus menerus, serta perbaikan terhadap temuan hasil audit.
Setiap unit usaha produk hewan yang telah memperolah sertifikat NKV wajib memasang sertifikat tersebut di tempat yang mudah dilihat di unit usaha. Selain itu, unit usaha juga wajib mencantumkan NKV pada label dan kemasan produk hewan, kecuali produk hewan nonpangan. Pencantuman NKV antara lain untuk:
- Daging dan olahannya, diberikan stempel pada daging dan/atau label pada kemasannya;
- Telur dan olahannya, diberikan stempel pada kerabang dan/atau label pada kemasannya;
- Susu dan olahannya, diberikan label pada kemasannya; atau
- Pangan asal hewan lain dan olahannya, diberikan label pada kemasannya.
Berdasarkan jumlah temuan ketidaksesuaian persyaratan teknis dengan keadaan di lokasi dan kondisi setiap jenis unit usaha produk hewan, tingkatan NKV terdiri atas:
- Tingkat 1 yang berarti sangat baik (surveilans 1 tahun sekali);
- Tingkat 2 yang berarti baik (surveilans 6 bulan sekali); dan
- Tingkat 3 yang berarti cukup (surveilans 4 bulan sekali).
Hasil surveilans menjadi dasar untuk menentukan perubahan tingkat NKV (kenaikan atau penurunan tingkat NKV) atau pencabutan NKV. Pencabutan NKV dilakukan dalam hal:
- Ditemukan penyimpangan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen;
- Unit usaha produk hewan tidak lagi memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi;
- Unit usaha produk hewan selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha;
- Pemilik unit usaha produk hewan memindahkan kegiatan usahanya ke lokasi lain;
- Tidak mencantumkan NKV pada label dan kemasan produk hewan;
- Terjadi perubahan ruang lingkup jenis usaha; atau
- Unit usaha produk hewan dinyatakan pailit olrh Pengadilan Niaga.
Sumber:
- Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
- UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Download File :
1. Materi Sertifikasi NKV
3. Form Surat Permohonan Rekomendasi NKV
5. Video Youtube Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)