KELMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN

KELMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN

       Kelembagaan pelaku usaha utama perikanan merupakan kumpulan para pelaku utama perikanan yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan mau bekerjasama dalam rangka memanfaatkan sumberdaya, mengembangkan usaha, dan dana untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang dipimpin oleh seorang ketua.

1. DASAR HUKUM :

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.

2. BENTUK KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN

  • KUB (Kelompok usaha Bersama) yang dibentuk Nelayan.
  • POKDAKAN (Kelompok Pembudidaya Ikan) dibentuk oleh pembudidaya ikan.
  • POKLAHSAR (Kelompok Pengolah dan Pemasar) dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
  • KUGAR (Kelompok Usaha Garam) dibentuk oleh petambak garam.
  • POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas) dibentuk oleh masyarakat pengawasan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya Kelautan dan Perikanan.

 

3. CIRI KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN

Kelompok Perikanan :

  1. Jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
  2. Pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok;
  3. Mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
  4. Para anggota biasanya memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
  5. Bersifat informal;
  6. Saling ketergantungan antar individu;
  7. Mandiri dan partisipasi yang terus-menerus dari individu;
  8. Memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
  9. Memiliki administrasi yang rapih.

 

4. UNSUR PENGIKAT KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN

Kelembagaan pelaku utama perikanan yang madiri dapat terjadi karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat tersebut adalah:

  1. Adanya kepentingan yang sama;
  2. Adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
  3. Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
  4. Adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
  5. Adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
  6. Adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
  7. Adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
  8. Adanya kegiatan yang dapat memberi manfaat bagi sebagian besar anggotanya;
  9. Adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung program yang telah ditentukan;
  10. Adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
  11. Memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
  12. Unsur pengikat lainnya.

 

5. FUNGSI KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN

Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai:

1. Wadah Proses Pembelajaran

Sebagai wadah proses pembelajaran, kelembagaan pelaku utamaperikanan merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka:

  • Mengadopsi teknologi inovasi;
  • Saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator atau pemandu dari penyuluh perikanan;
  • Mengambil kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama.

 

Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat tercapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.

2. Wahana Kerjasama

Sebagai wahana kerjasama, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerjasama antar pelaku utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.

3. Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan

Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit penyedia sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.

4. Unit Produksi Perikanan

Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.

 5. Unit Pengolahan dan Pemasaran

Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit pengolahan dan pemasaran, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pengolah hasil perikanan, dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil secara bersama-sama akan lebih efisien serta dapat menjamin kestabilan harga produk.

6. Unit Jasa Penunjang

Kelembagaan pelaku utama perikanan juga dapat berfungsi sebagai sebuah unit usaha yang mengelola usaha diluar usaha pokoknya seperti jasa penyewaan, jasa percontohan, jasa konsultasi, dan lain-lain.

7. Organisasi Kegiatan Bersama

Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi kegiatan bersama dimana pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.

8. Kesatuan Swadaya dan Swadana

Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.

 

Saat ini di Kabupaten Banyumas terdapat 298 Pokdakan, berikut rincian per kecamatan :

  

No

Kecamatan

Jumlah Pokdakan

1

Somagede

8

2

Kembaran

10

3

Karanglewas

22

4

Purwokerto Barat

11

5

Purwokerto Timur

4

6

Purwokerto Utara

11

7

Purwokerto Selatan

6

8

Pekuncen

17

9

Ajibarang

22

10

Tambak

8

11

Kemranjen

19

12

Baturraden

10

13

Sumbang

6

14

Kedungbanteng

34

15

Sokaraja

13

16

Patikraja

15

17

Rawalo

3

18

Jatilawang

5

19

Cilongok

29

20

Gumelar

2

21

Lumbir

3

22

Banyumas

8

23

Kebasen

7

24

Sumpiuh

9

25

Purwojati

5

26

Wangon

5

27

Kalibagor

7

 

 

 

Related Posts

Komentar