ANTISIPASI PENYEBARAN PENYAKIT HEWAN/TERNAK MELALUI LAYANAN DIGITAL WWW.LALULINTAS.ISIKHNAS.COM

ANTISIPASI PENYEBARAN PENYAKIT HEWAN/TERNAK MELALUI LAYANAN DIGITAL WWW.LALULINTAS.ISIKHNAS.COM

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sektor peternakan yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional, khususnya daging, susu, dan telur bagi masyarakat. Sebagai salah satu produsen ternak terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki populasi ternak yang cukup besar, seperti sapi, kambing, domba, ayam, dan babi, yang tersebar di seluruh wilayah. Ternak menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi peternak di pedesaan, serta berkontribusi pada perekonomian nasional.

Namun, seiring dengan berkembangnya kebutuhan dan permintaan akan produk ternak, lalu lintas ternak, baik di dalam negeri maupun antar pulau menjadi isu yang semakin kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Lalu lintas ternak di Indonesia mencakup pergerakan ternak dari satu daerah ke daerah lain untuk tujuan konsumsi, pemuliaan, dan distribusi produk ternak. Proses ini melibatkan pengangkutan ternak dalam jumlah besar melalui jalur darat, laut, dan udara, yang tentunya membutuhkan pengaturan yang ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Salah satu tantangan utama dalam lalu lintas ternak di Indonesia adalah terkait dengan kesehatan hewan. Pengangkutan ternak yang tidak sesuai, kondisi ternak yang layak untuk dilalulintaskan, serta penanganan transportasi ternak yang tidak sesuai dengan standar higiene dan sanitasi, dapat menyebabkan stres pada hewan dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit. Penyakit-penyakit seperti Lumpy Skin Disease (LSD), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Surra, Brucellosis, dan Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) sering kali menyebar melalui pergerakan ternak yang tidak terkontrol dengan baik. Dampaknya bisa sangat merugikan, baik bagi peternak yang kehilangan ternaknya maupun bagi industri peternakan yang terdampak oleh wabah penyakit yang menyebar.

Penyebaran penyakit ternak dapat terjadi akibat pergerakan ternak atau produk ternak dari satu tempat ke tempat lain yang membawa risiko penularan. Berikut adalah beberapa langkah yang penting untuk mencegah hal tersebut:

  1. Pengawasan dan Regulasi Lalu Lintas Ternak
  • Pemantauan dan Izin Perpindahan Ternak: Pastikan setiap pergerakan ternak antar daerah atau antar negara memiliki izin yang sah, yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan hewan/Veteriner. Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipindahkan penting untuk mencegah penyebaran penyakit.
  • Karantina: Terapkan sistem karantina untuk ternak yang baru datang dari luar daerah atau luar negeri. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap penyakit yang mungkin dibawa oleh ternak tersebut.
  1. Pemeriksaan Kesehatan Ternak
  • Pemeriksaan Klinis: Setiap ternak yang akan dipindahkan harus diperiksa secara klinis oleh dokter hewan untuk memastikan tidak terinfeksi penyakit menular.
  • Tes Laboratorium: Lakukan tes laboratorium untuk mendeteksi penyakit tertentu yang tidak dapat terdeteksi secara visual. Misalnya, penyakit brucellosis, tuberkulosis, atau penyakit zoonosis lainnya.
  1. Sertifikasi Kesehatan
  • Dokumen Kesehatan Ternak: Pastikan bahwa ternak yang dipindahkan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan yang sah dari instansi terkait. Sertifikat ini menyatakan bahwa ternak tersebut bebas dari penyakit tertentu yang dapat menular.
  1. Desinfeksi Kendaraan dan Fasilitas
  • Desinfeksi Kendaraan Pengangkut Ternak: Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ternak harus didesinfeksi secara menyeluruh untuk menghilangkan potensi patogen yang dapat menular ke ternak lainnya.
  • Kebersihan Pasar dan Tempat Pengumpulan Ternak: Pasar ternak atau tempat pengumpulan ternak harus rutin dibersihkan dan disanitasi untuk mengurangi risiko penularan penyakit.
  1. Penyuluhan dan Edukasi kepada Peternak
  • Pendidikan tentang Penyakit Ternak: Berikan edukasi kepada peternak mengenai penyakit-penyakit yang dapat menular melalui lalu lintas ternak dan bagaimana cara mengidentifikasi gejalanya.
  • Pencegahan Penyakit Zoonosis: Berikan informasi tentang pencegahan penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia) yang dapat terjadi akibat lalu lintas ternak.
  1. Pengaturan Perdagangan Produk Ternak
  • Pengawasan Perdagangan Produk Ternak: Selain ternak hidup, produk ternak seperti daging, susu, telur, dan kulit juga dapat menjadi media penyebaran penyakit. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan perdagangan produk ternak, termasuk pembekuan atau pengolahan produk ternak untuk memastikan tidak ada patogen yang tersisa.
  • Sistem Pemberantasan Penyakit: Penerapan sistem pemberantasan penyakit yang efektif, seperti vaksinasi ternak dan pemusnahan ternak yang terinfeksi diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut.
  1. Kolaborasi Antar Instansi
  • Kerjasama antara Pemerintah dan Sektor Swasta: Kolaborasi antara instansi pemerintah, badan karantina, dinas peternakan, dan pelaku industri peternakan sangat penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang komprehensif dan mencegah penyebaran penyakit.
  1. Pemantauan dan Pelaporan Penyakit
  • Sistem Pelaporan: Setiap kejadian penyakit harus segera dilaporkan ke otoritas yang berwenang untuk dilakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan.
  • Pemantauan Rutin: Lakukan pemantauan rutin terhadap wilayah yang rawan penyakit untuk mendeteksi adanya potensi wabah sejak dini.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyebaran penyakit ternak melalui lalu lintas dapat dikendalikan secara efektif, dan keberlanjutan industri peternakan serta kesehatan hewan tetap terjaga.

Oleh karena itu, dalam mengatur pergerakan lalu lintas ternak di wilayah Indonesia, Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk laman www.lalulintas.isikhnas.com sebagai laman yang dipergunakan untuk mengajukan berkas yang dipergunakan dalam melalulintaskan hewan ataupun produk hewan antar wilayah, baik antar kota atau kabupaten dalam satu provinsi, atau antar kota dan kabupaten yang berbeda provinsi secara daring, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengajukan berkas-berkas yang diperlukan. Laman ini juga sudah terintegrasi dengan Badan Karantina Indonesia sehingga mempermudah pemeriksaan berkas ketika hewan ternak melewati stasiun karantina yang terletak di pelabuhan ataupun bandara di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Permentan No. 17 Tahun 2023, Sertifikat Veteriner (SV) adalah berkas utama yang diperlukan untuk melalulintaskan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain secara sah. Sertifikat Veteriner (SV) dapat diperoleh secara daring melalui laman www.lalulintas.isikhnas.com. Untuk mendapatkan SV diperlukan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan diri di laman www.lalulintas.isikhnas.com
  2. Mengajukan Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan pengiriman ternak
  3. Mengajukan Rekomendasi Pengeluaran dari daerah asal ternak
  4. Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  5. Mengajukan Sertifikat Veteriner (SV)

Seluruh tahapan tersebut diajukan secara daring melalui laman www.lalulintas.isikhnas.com dan bersifat paperless. Sebagai tambahan terdapat beberapa persyaratan teknis yang juga perlu dilengkapi oleh pemohon. Persyaratan teknis tersebut tertera pada Rekomendasi Pemasukan yang sudah disetujui. Persyaratan teknis setiap ternak akan berbeda sesuai dengan status wilayah asal dan tujuan ternak (bebas, terduga, tertular, atau wabah), jenis ternak, keperluan pengiriman, dan hazard penyakit hewan yang menjadi perhatian Pejabat Otoritas Veteriner (POV) daerah tujuan pengiriman.

Pengiriman ternak hanya dapat dilakukan dari daerah bebas menuju daerah bebas, terduga, dan tertular; daerah terduga menuju daerah terduga, dan tertular; daerah tertular menuju daerah tertular. Mengenai status wilayah suatu daerah dapat mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 311/KPTS/PK.320/M/06/2023 Tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan. Prosedur pengajuan Rekomendasi Pemasukan hingga terbitnya SV memerlukan waktu 5 hingga 7 hari tergantung pada jumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon. Sebaiknya proses permohonan diajukan oleh pemohon jauh hari untuk mempersiapkan pemohon dalam melengkapi persyaratan teknis yang diperlukan. Sertifikat Veteriner (SV) berlaku untuk satu kali pengiriman, paling lama 30 hari kalender teritung sejak diterbitkan.

Related Posts

Komentar