RESTOCKING 910 RIBU EKOR IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN BANYUMAS
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas melakukan penebaran ikan sebanyak 910 ribu ekor ikan di perairan umum Kabupaten Banyumas pada hari Selasa ( 07/08/2018).
Penebaran ikan ini dilakukan di sungai-sungai Kabupaten Banyumas yang melibatkan perangkat kecamatan, kelurahan dan desa, organisasi pemuda, sekolah, forum masyarakat peduli sungai (Formapesung). Adapun jumlah dan tempat yang untuk penebaran yaitu Curug Telu Baturraden ditebar ikan sebanyak 30.000 ekor, Sungai Logawa Karanglewas 120.000 ekor, Sungai Banjaran dan Sungai Jengkok Purwokerto Barat sebanyak 130.000 ekor, Sungai Kranji Purwokerto Timur sebanyak 70.000 ekor, Sungai Wadas Ajibarang ebanyak 33.000 ekor dan Sungai Serayu Rawalo sebnayak 527.000 ekor, dengan jenis ikan yang di tebar yaitu ikan nilem, tawes dan sidat.
Sebagai simbolis penyerahan ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng ke Dinas Perikanan dan Peternkan Kabupaten Banyumas penebaran ikan dilaksanakan di sungai serayu. Ir. Surya Dewi AM, M.Si selaku sekretaris dinas menyampaikan “Penebaran ikan di perairan umum ini bertujuan untuk pelestarian ekosistem perairan yang tiap tahun mengalami penurunan populasi”, tutur beliau dalam sambutannya mewakili Kepala Dinkannak. Untuk penebaran ikan di sungai serayu ini dilakukan dengan meyusuri sungai serayu dengan menggunakan perahu yang dilakukan oleh Pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas, Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Camat Rawalo, Forkompinca Kecamatan Rawalo, Kepala Desa Tambaknegara serta Kelompok Pengawas Masyarakat serayu.
Setelah melakukan penebaran ikan dilakukan pemasangan papan larangan penangkapan ikan yaitu tentang Undang-Undang Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 84 Nomor 45 Tahun 2009, dimana “dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”.