Sosialisasi dan Fasilitasi Izin Usaha Peternakan

Sosialisasi dan Fasilitasi Izin Usaha Peternakan

Banyumas, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Izin Usaha Peternakan yang dilaksanakan pada hari Selasa 25 Juni 2024 yang bertempat di aula Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Banyumas. Izin Usaha Peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/wali kota kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan Budi Daya skala usaha menengah dan besar atau kepada Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Kegiatan sosialisasi perizinan berusaha

Kegiatan izin usaha di ikuti oleh Peternak Ayam Ras Pedaging yang belum memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan tujuan untuk memotivasi peternak untuk memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), dengan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) yang memberikan paparan mengenai Izin Usaha dan proses pendaftarannya, selanjutnya diadakan fasilitasi bagi peternak yang akan mendaftarkan usahanya pada saat kegiatan. Manfaat dari memiliki Nomor Izin Usaha Peternakan yaitu memiliki kepastian hukum, keamanan dan ketertiban di lingkukan, memiliki peluang untuk berkembang lebih luas dan sebagai syarat pengajuan kredit.

Kegiatan fasilitasi bagi peternak yang akan mengajukan Nomor Izin Berusaha

Adapun langkah mendaftarkan Nomor Izin Berusaha Bagi Usaha Mikro melalui OSS yaitu:

  • Mendaftar Hak Akses
  1. Kunjungi https:/oss.go.id/
  2. Pilih DAFTAR
  3. Daftarkan Jenis Usaha, Nomor Hp dan Email
  4. Masukan Kode Verifikasi (Jika Kode Verifikasi Dikirim ke Email)
  5. Lengkapi Formulir dan buat Password Baru (Orang Perseorangan)
  6. Lengkapi data Pelaku Usaha (Orang Perseorangan)
  7. HAK AKSES (USERNAME dan PASSWORD)
  • Langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK)-Orang Perorangan
  1. Pastikan anda telah memilki hak akses
  2. Kunjungi https:/oss.go.id/
  3. Pilih MASUK
  4. Masukan Ussername dan Password beserta CAPTCHA yang tertera lalu klik tombol MASUK
  5. Klik Menu Perizinan Berusaha dan Pilih Permohonan Baru
  6. Lengkapi Data Pelaku Usaha
  7. Lengkapi Data Bidang Usaha
  8. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  9. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  10. Periksa Daftar Produk/Jasa
  11. Periksa Data Usaha
  12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  13. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  14. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  15. Periksa Draft Perizinan Berusaha
  16. Perizinan Berusaha terbit

Related Posts

Komentar